Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu mengalami perkembangan sehingga pemerintah RI melalui Departemen Keuangan membuat suatu peraturan atau keputusan untuk menetapkan PTKP ini. kita coba urutkan dari yang paling lama :

Tahun Pajak 1984 s.d. 1993 Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983

  • 960.000  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 480.000  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 960.000  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
  • 480.000  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1994 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 928/KMK.04/1993

  • 1.728.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 864.000    tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 1.728.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
  • 864.000   tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1995 s.d. 1998 Undang-undang PPh No. 10 Tahun 1994

  • 1.728.000   untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 864.000      tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 1.728.000   tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • 864.000      tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1999 s.d. 2000 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.04/1998

  • 2.880.000  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 1.440.000  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 2.880.000  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
  • 1.440.000  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2001 s.d. 2004 Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000

  • 2.880.000  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 1.440.000  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 2.880.000  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • 1.440.000  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2005 Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 564/KMK.03/2004

  • 12.000.000  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 1.200.000   tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 12.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • 1.200.000   tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 137/PMK.03/2005

  • 13.200.000  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 1.200.000  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 13.200.000  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • 1.200.000  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2009 Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008

  • 15.840.000   untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 1.320.000   tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 15.840.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • 1.320.000   tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

semoga bisa bermanfaat

Mungkin anda juga tertarik dengan yang ini :