Besar Penghasilan tidak kena Pajak dari waktu ke waktu
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu mengalami perkembangan sehingga pemerintah RI melalui Departemen Keuangan membuat suatu peraturan atau keputusan untuk menetapkan PTKP ini. kita coba urutkan dari yang paling lama :
Tahun Pajak 1984 s.d. 1993 Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983
- 960.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 480.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 960.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
- 480.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tahun Pajak 1994 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 928/KMK.04/1993
- 1.728.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 864.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 1.728.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
- 864.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tahun Pajak 1995 s.d. 1998 Undang-undang PPh No. 10 Tahun 1994
- 1.728.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 864.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 1.728.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- 864.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tahun Pajak 1999 s.d. 2000 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.04/1998
- 2.880.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 1.440.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 2.880.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
- 1.440.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tahun Pajak 2001 s.d. 2004 Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000
- 2.880.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 1.440.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 2.880.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- 1.440.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tahun Pajak 2005 Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 564/KMK.03/2004
- 12.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 12.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 137/PMK.03/2005
- 13.200.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 1.200.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 13.200.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tahun Pajak 2009 Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008
- 15.840.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- 1.320.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- 15.840.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
semoga bisa bermanfaat
Mungkin anda juga tertarik dengan yang ini :
artikel ini dari :
ptkp 2010 - ptkp tahun 2010 - tarif ptkp 2010 - tarif ptkp tahun 2010 - ptkp terbaru 2010 - besar PTKP 2010 - PTKP per hari tahun 2009.com - sejarah tentang ptkp - besar penghasilan kena pajak - rumus PTKP - ptkp tahun 2009 - ptkp 2000 - ptkp th 2010 - ptkp2010 - Besarnya PTKP per hari - PTKP - tarif dan ptkp 2000 - besarnya ptkp terbaru - punya rumah besar pajak juga besar - membuat formula untuk ptkp -Post Comment for
Besar Penghasilan tidak kena Pajak dari waktu ke waktu
No trackbacks yet.



about 4 months ago
Hola,
, pero gracias a un cargo.
No est? seguro de que esto es verdad