Tarif PPh Terutang untuk Badan

Tarif PPh Terutang untuk Badan

1. Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b

Diterapkan bagi WP badan dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, sebesar 28%. Tarif ini dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Contoh :

PT A,

Penghasilan Kena  Pajak selama tahun 2009 Rp  4.500.000.000

PPh Terutang = 28% x Rp 4.500.000.000

= 1.260.000.000

Jika WP Badan dalam Negeri mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp. 50 milyar maka penghitungan PPh terutangnya menggunakan         tarif PPh Pasal 31E More >

Pajak Perusahaan Outsourcing

Kami Adalah perusaaan Penyedia tenaga Outsourcing di Jakarta, Mempunyai beberapa Mitra. Selama ini kami tetap dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari Mitra Mitra kami untuk Managemen Fee. Beberapa Waktu yang lalu kami mendapat Mitra Baru. Tetapi mitra kami ini mempermasalahkan untuk PPh pasal 23, menurut mereka selain Dipotong dari Managemen Fee 2%, PPH 23 Juga Dipotong dari Gaji Karyawan sebesar, Apakah memang seperti itu. Mohon Untuk Menjelasannya. More >

Pajak Jual-Beli Rumah

Saya seorang lansia, sudah tak berpenghasilan lagi sejak 10 tahun yang lalu, tapi masih mempunyai NPWP(ex Non-Ksaryawan). Untuk semata-mata keperluan hidup( bukan untuk jual-beli cari untung, saya berniat untuk pindah rumah dari yang sekarang ke yang lebih kecil. Saya sadar utk membayar pajak, tapi perlu tahu lebih dahulu berapa pajak yang  harus dibayar untuk jual/beli tersebut dan macam-macam apa saja prakteknya pajak yang harus dibayar.
More >

Seputar Transfer Pricing

Saat ini, seluruh Wajib Pajak Badan di Indonesia khususnya yang memiliki transaksi hubungan istimewa dan atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Haven Country harus segera mempersiapkan diri dengan dokumen transfer pricing sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan Direktur Jenderal Pajak Indonesia mengenai Formulir SPT PPh WP Badan yang baru.
More >

Tips Mengisi SPT PPh Orang Pribadi

Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pajak akan berakhir pada 31 Maret 2010. Berikut tips-tips pengisian SPT Tahunan yang sebenarnya tidak ada perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

SPT Tahunan wajib diisi oleh karyawan yang sudah memiliki NPWP. Form pengisian SPT Tahunan bisa di download dari situs Ditjen Pajak yang beralamat www.pajak.go.id atau mengambil di kantor pajak setempat. More >

Besar Penghasilan tidak kena Pajak dari waktu ke waktu

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu mengalami perkembangan sehingga pemerintah RI melalui Departemen Keuangan membuat suatu peraturan atau keputusan untuk menetapkan PTKP ini. kita coba urutkan dari yang paling lama :

Tahun Pajak 1984 s.d. 1993 Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983

  • 960.000  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • 480.000  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • 960.000  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
  • 480.000  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. More >

Obat Penghilang Rasa Malas

Semua orang memiliki perasaan malas, bosan, dan jenuh. Ini adalah wajar. Namun bila rasa malas itu membuat produktifitas menurun dan mengganggu kualitas hidup anda, sebaiknya segera diobati rasa malas itu.

Penyebab Rasa malas, bosan dan jenuh ada beberapa sebab :

1. Tidak suka dengan sesuatu hal yang dilihat, didengar atau dirasakan. Contohnya jika anda tidak suka dengan suasana di kantor tempat anda bekerja, mungkin itu dengan bos anda, teman kerja atau lay out ruangan yang bukan selera anda. Hal ini akan menyebabkan anda malas, bosan dan jenuh untuk melakukan aktifitas diruangan itu. More >

Mobil bekas Rumah dijual
?>