Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:
1. Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.
2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:
1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)
2. KK ahli waris
Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama. sumber dari tribunpekanbaru.com
Mungkin anda juga tertarik dengan yang ini :
artikel ini dari :
cara membuat sertifikat tanah - cara mengurus sertifikat tanah - mengurus sertifikat tanah - syarat pembuatan sertifikat tanah - biaya pengurusan sertifikat tanah - prosedur pembuatan sertifikat tanah - biaya pembuatan sertifikat tanah - persyaratan pembuatan sertifikat tanah - prosedur pengurusan sertifikat tanah - syarat membuat sertifikat tanah - Membuat sertifikat tanah - syarat pengurusan sertifikat tanah - persyaratan membuat sertifikat tanah - pengurusan sertifikat tanah - cara pengurusan sertifikat tanah - sertipikat tanah - biaya sertifikat hak milik - syarat pembuatan sertifikat rumah - biaya sertifikat tanah 2010 - biaya membuat sertifikat tanah -Post Comment for
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
No trackbacks yet.



about 5 months ago
rumah saya didaerah kutisari surabaya jawa timur, dimana tempat untuk mengurus sertifikat
about 4 months ago
wah bagus infonya sob…nambah wawasan saya…terimakasih dan salam kenal
about 4 months ago
sama-sama
mas……

about 4 months ago
@
mbak eendah… saran saya anda mengunjungi kantor BPN yang ada di lokasi tempat tinggal anda…
about 4 months ago
Paak sebenarnya saya Mau buat sertifikat tanah (kebun karet)pak saya di pintak oleh pihak BPN Muara Enim sumsel 1 Forline (2 hktar ) sesuai enggak 10 juta.tolong di koreksi dlu pak jika memang peraturan g pa2 tp seuai dengan kebijakanya.trima kasih
about 1 month ago
rumah saya berada di kab. Blitar, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan berapa biaya?
about 6 days ago
saya di temanggung, gmn cr urus sertifikat tanah , makasih